Apakah Berinvestasi Saham Termasuk Judi?

Banyak orang mengatakan bahwa berinvestasi saham itu sama saja dengan berjudi, tapi apakah hal itu benar? Karena sering munculnya persepsi orang yang seperti itu maka kali ini akan membahas mengenai betul tidak sih saham itu sama saja dengan berjudi?.

Sebelum membahas topik utama, kita akan mengenal dulu apa sih saham itu? Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusa­haan.

Ada 2 golongan yang berinvestasi di saham yaitu :
1.  Investor
2.   Spekulan

Investor adalah orang yang membeli suatu saham tersebut untuk jangka panjang. Sebagai bahan pertimbangan mereka sebelum membeli suatu saham adalah laporan keuangan dan berita2. Disini mereka hanya mengharapkan keuntungan dari deviden.

Spekulan adalah orang yang membeli saham tersebut untuk jangka pendek. Disini mereka dapat melakukan transaksi jual beli dalam waktu 1 hari atau kurang. Mereka dapat membeli saham di pagi hari dan menjualnya di siang hari atau sore hari. Mereka hanya mengharapkan dari capital gain.

Tetapi didunia saham, kita sulit sekali membedakan yang mana investor dan spekulan, karena saya tidak yakin mereka tidak tergiur dengan kenaikan capital gain yang begitu besar dan dapat berkali-kali dibandingkan cuma mengharapkan deviden yang nilainya tidak seberapa.

Saham sebenarnya tidak dibuat untuk berjudi, melainkan menggunakan prinsip dagang biasa: penawaran dan permintaan, dan digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk meningkatkan kapital atau modal perusahaan.

Secara garis besar investasi saham di Bursa Efek Indonesia dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah. Saham-saham syariah yang dimaksud adalah saham saham yang termasuk Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Index (JII). Sampai tahun 2014, tercatat ada 500 saham yang ada di pasar modal, sedikitnya 300 saham sudah masuk dalam efek syariah.

Contoh transaksi yang haram adalah transaksi yang transaksi dengan unsur spekulasi atau tanpa alasan jelas. Transaksi saham itu bukan spekulasi karena dapat dipelajari melalui laporan keuangan perusahaan atau dinamakan Analisis Fundamental. Spekulasi itu terjadi apabila investor melakukan transaksi saham tanpa menggunakan analisa, riset atau pengetahuan maka dapat dikatakan transaksi investor tersebut tidak memenuhi prinsip syariah.

Untuk lebih menjamin investor saham yang ingin bertransaksi saham secara syariah, sekarang investor dapat membukarekening saham syariah. Secara khusus rekening saham ini hanya dapat mentransaksikan saham dalam kategori syariah. Bila ada order untuk membeli saham di luar saham syariah secara otomatis akan ditolak oleh sistem.

Apakah bermain saham termasuk judi? Tidak! Kenapa? Berikut ini saya akan membahas hal yang membedakan antara bermain saham dengan berjudi, yakni :
1. Saham sudah disahkan secara resmi/hukum, bahkan sampai bisa mendirikan perusahaan saham contohnya perusahaan IDX
2.  Tidak semua orang bisa bermain saham, kenapa? Karena untuk bermain saham dibutuhkan modal dan pastinya bukan dalam jumlah yang kecil. Sedangkan judi bisa dilakukan dengan modal berapapun.
3. Bermain saham tidak hanya membutuhkan keberuntungan semata namun juga membutuhkan keahlian dalam menganalisis suatu saham dan harus mengetahui serta mengikuti perkembangan dari perusahaan yang akan dibeli sahamnya.
4.  MUI pada tahun 2011 mengeluarkan Fatwa Halal untuk berinvestasi di pasar modal, jadi saham tidak bisa disamakan dengan berjudi.
5.  Dari 480 saham yang tercatat di pasar modal, sedikitnya 300 saham sudah masuk dalam efek syariah, artinya ini menunjukkan jika investasi saham sudah masuk aman dan halal.

Nah tahukah bahwa Ellen May (salah satu pakar saham terbaik Indonesia) terinspirasi untuk menulis buku “Smart Traders Not Gamblers” dari isu yang mengatakan bahwa saham itu judi. Dan ternyata beliau juga memiliki pengalaman pahit dalam trading saham lo. Pada tahun 2008 misalnya, Ellen May sempat berhenti trading saham selama  3-4 bulan karena mengalami kerugian yang sangat besar. Jadi, untuk yang berminat memahai lebih banyak lagi tentang bagaimana cara trading saham yang baik dan benar, dan ingin tahu lebih banyak tentang investasi saham sebenarnya silahkan baca buku “Smart Traders Not Gamblers” karya Ellen May. Disitu diulas dengan gamblang tentang investasi saham. Termasuk ulasan tentang trading saham bukanlah sebuah bisnis perjudian.

Dari semua penjelasan diatas,jadi boleh disimpulkan bahwa investasi saham yang dilakukan dengan benar tidak sama dengan judi. Investasi saham termasuk investasi yang legal.